Pratikno menjelaskan, pertimbangan mengajukan banding adalah putusan KIP itu bersifat multitafsir. Soal Dokumen TPF Munir, Ini Solusi yang Disarankan Wapres Jusuf KallaMeski begitu, Pratikno tak menyampaikan lebih lanjut kapan akan mengajukan banding. Setelah adanya putusan KIP, data TPF menjadi sorotan publik. Namun pemerintah mengklaim data itu tidak pernah diketahui lagi ada di mana sejak diterima mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari TPF Munir pada 2005. Tiga hari lalu, SBY merespons isu data TPF Munir tersebut.
Source: Koran Tempo November 04, 2016 06:31 UTC