REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kapok terkait penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Sudah itu saja cukup. KPK tidak kapok-kapok," jelas Romli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Karena di satu tangan itu, lanjut Romli, KPK menganggap sesukanya saja mengaturnya. Ia mengaku paham maksud dari KPK yang sudah memiliki data dan bukti-bukti dan ingin langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Source: Republika November 08, 2017 03:45 UTC