Soal Perppu Ormas, Jimly Asshiddiqie: Pemerintah Tidak Otoriter - News Summed Up

Soal Perppu Ormas, Jimly Asshiddiqie: Pemerintah Tidak Otoriter


Soal Perppu Ormas, Jimly Asshiddiqie: Pemerintah Tidak OtoriterSabtu, 15 Juli 2017 | 14:47 WIBMantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie setelah diskusi "Kebebasan. TEMPO/ArkhelausTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat tak berpandangan negatif terhadap langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas. Baca juga: Penyebab Jimly Asshiddiqie Tak Setuju Penerbitan Perppu OrmasMenurut dia, tak akan ada langkah otoriter mengingat masa kerja tiap rezim yang kini hanya berlangsung lima tahun. "Kami melawan melalui pengadilan, kami sedang menyusun draft permohonan uji materil Perppu Ormas kepada MK," kata Yusril saat jumpa pers pada 12 Juli lalu. Salah satu yang disorot Yusril terkait Perppu Ormas adalah Pasal 59 Ayat 4 berisi ormas dilarang menganut, menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.


Source: Koran Tempo July 15, 2017 07:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */