FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka terhadap selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee adalah sah. Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis terkait keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee. "Dengan ditolaknya permohonan (praperadilan) Siskaeee, maka status tersangkanya adalah sah," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, dikutip dari Jawapos.comAde Safri juga menambahkan bahwa penetapan Siskaeee didasarkan dengan dua alat bukti yang sah, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. "Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siskaeee oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga penetapan status tersangka Siskaeee," katanya. Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menyampaikan saat ini penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara yang telah dikirimkan tahap satu oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Source: Jawa Pos February 27, 2024 19:56 UTC