Di sisi lain, keterlibatan Dito Ariotedjo sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana, jelas terlihat pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 17 Januari 2024. Jakarta – Fusilatnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)Gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL Senin (26/2/2024). Kejaksaan Agung dan KPK digugat karena menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Menurut Kurniawan, meskipun Kejaksaan Agung telah melakukan penanganan perkara dalam bentuk penyidikan dan penuntutan terhadap beberapa pihak yang disebut dalam putusan, Kejagung tidak menaikkan status Dito Ariotedjo sebagai tersangka. Padahal, dengan konstruksi perbuatan yang sama, Kejagung telah menetapkan Edward Hutahean dan Sadikin Rusli yang dikembangkan pada penetapan tersangka pada Akhsanul Qosasih dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Source: Jawa Pos February 27, 2024 17:59 UTC