Soal Penetapan Tersangka Setya Novanto, Ini Kata KPK - News Summed Up

Soal Penetapan Tersangka Setya Novanto, Ini Kata KPK


Hampir sebulan setelah Setya Novanto menang praperadilan pada 29 September 2017, KPK tak kunjung mengeluarkan sprindik baru untuk Ketua Umum Partai Golkar itu. Ketika ditanya, apakah penyidikan untuk Setya kali ini dilakukan hati-hati karena tak ingin kalah di pengadilan, juru bicara KPK Febri Diansyah tak membantah. "Memang aturannya ada dua, tersangka di akhir penyidikan itu KUHAP, di awal itu UU KPK," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2017. Saat itu, KPK menetapkan Setya sebagai tersangka di awal proses penyidikan karena mengacu pada aturan khusus di Undang-Undang KPK. Pada 29 September 2017, hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan gugatan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Setya sebagai tersangka tidak sah.


Source: Koran Tempo November 07, 2017 10:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */