JawaPos.com – Hadi Pranoto melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Namun dalam laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, kerugian material Rp 10 miliar itu tidak tercantum sebagaimana dalam ancaman Hadi Pranoto. Dia mengatakan belum mendetailkan nominal kerugian materil lantaran masih akan dijabarkan lebih lanjut di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nanti. Selain membuat laporan pidana, Hadi Pranoto ternyata juga punya niatan untuk menggugat Muannas Alaidid secara perdata sekaligus menuntut kerugian materil. Permasalahan ini bermula dari wawancara Anji bersama Hadi Pranoto terkait Covid-19 yang diunggah di akun YouTube Dunia Manji.
Source: Jawa Pos August 07, 2020 09:56 UTC