Polda Jatim Siapkan Tiga Pasal untuk Gilang Bungkus Kain Jarik - News Summed Up

Polda Jatim Siapkan Tiga Pasal untuk Gilang Bungkus Kain Jarik


JawaPos.com – Polisi terus mengumpulkan alat bukti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gilang. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, saat ini sudah ada tiga tim gabungan yang mengusut kasus tersebut. ”Dalam kasus itu, dugaan pasal yang bisa diterapkan adalah pasal 27 ayat 4 dan pasal 28 Undang-Undang Informasi Transkasi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 4 UU ITE berisi tentang tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Sementara itu, pasal 28 berisi tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.


Source: Jawa Pos August 07, 2020 09:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */