Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, KPI juga berusaha mendukung pemerintah menanggulangi wabah Covid-19 dengan mengeluarkan beberapa kebijakan terkait penyelenggaraan penyiaran televisi supaya menerapkan protokol kesehatan. Karenanya, setiap program yang disiarkan kepada masyarakat diharuskan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. “Kedisiplinan lembaga penyiaran terhadap protokol kesehatan menjadi perhatian penting dari berbagai pemangku kepentingan yang menangani penanggulangan Covid-19. KPI juga mengeluarkan Keputusan KPI (KKPI) nomor 12 tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19. KPI menetapkan sejumlah parameter untuk menilai apakah televisi mengikuti protokol kesehatan atau tidak.
Source: Jawa Pos February 13, 2021 03:56 UTC