REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Firman Taufik menjelaskan alasan sebagian Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) masih ragu memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan jual beli kuota haji. Menurut dia, banyak PIHK merasa proses memperoleh tambahan kuota jamaah telah dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah. Persepsi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah penyelenggara haji khusus belum terbuka dalam memberikan informasi terkait dugaan praktik gratifikasi kuota haji yang tengah diselidiki KPK. Sebelumnya, KPK mengungkapkan masih ada biro travel yang belum sepenuhnya terbuka dalam memberikan keterangan terkait dugaan jual beli kuota haji. KPK mengungkap, ada lebih dari 300 biro perjalanan haji yang terjerat dalam kasus kuota haji yang terjadi di Kemenag RI tahun 2023–2024.
Source: Republika February 06, 2026 15:49 UTC