IklanTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Pilkada 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, dia menyatakan caleg terpilih tak harus mundur bila maju pilkada. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri.."Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," ujar dia.
Source: Koran Tempo May 16, 2024 01:45 UTC