KOMPAS.com - Kabar terkait Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang nantinya menjadi " influencer" ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (26/11/2019). Diberitakan Kompas.com (27/11/2019) Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) Ferdinandus Setu menyampaikan bahwa kriteria yang paling penting agar ASN bisa dijadikan influencer, yakni aktif di media sosial dan memiliki jumlah pengikut setidaknya 500 akun." Lantas, bagaimana jika dengan adanya kriteria tersebut malah memicu ASN influencer untuk membeli followers/pengikut? Apalagi dengan adanya kebijakan, jika akun media sosial ASN sudah memenuhi kriteria, maka Kominfo akan memberikan badge atau tanda khusus yakni logo centang biru yang menandakan bahwa akun tersebut resmi milik ASN "influencer". Baca juga: Ramai soal ASN Influencer, Ini Penjelasan KominfoWewenang KhususTerkait akun ASN "influencer" ini, Widodo menjelaskan bahwa untuk mengecek akun tersebut benar-benar memiliki pengikut asli atau bukan, pihaknya akan secara rutin melihat perubahan alamiah setiap minggunya.
Source: Kompas November 27, 2019 11:05 UTC