Ketiga pembantu presiden itu membahas soal izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, pemerintah masih melihat aspek administrasi sesuai prosedural, yakni permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku. Sementara itu, Menag Fachrul Razi mengatakan, pengajuan SKT oleh FPI sudah ada langkah maju. Karena yang paling terbaru ormas Islam yang bermarkas di Petamburan itu telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI. “Ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan melanggar hukum lagi kedepannya,” sambung Fachrul.
Source: Jawa Pos November 27, 2019 11:03 UTC