JAKARTA – Aroma tidak sedap tercium dari proyek migrasi unit pembangkitan 3 PLTU Suralaya milik anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini tengah mengusut dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam proyek perubahan sistem tegangan dari 500 kV ke 150 kV yang dikerjakan pada tahun 2024. Fokus penggeledahan menyasar kantor pelaksana proyek, PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, serta dua rumah mewah di kawasan Pancoran Mas, Depok dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Proyek di bawah naungan PT PLN Indonesia Power ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 219 miliar. PT High Volt Technology sendiri tercatat sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 177,5 miliar.
Source: Koran Tempo February 28, 2026 07:51 UTC