Penyidik resmi mengusut kasus dugaan penggelembungan harga atau mark up pada proyek migrasi unit pembangkitan 3 PLTU Suralaya milik anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT PLN Indonesia Power. Proyek strategis tahun anggaran 2024 ini sejatinya bertujuan untuk merubah sistem tegangan dari 500 kV ke 150 kV dengan pagu anggaran mencapai Rp 219 miliar. Guna mengumpulkan bukti otentik, tim penyidik Kejati Jakarta bergerak serentak menggeledah tiga titik lokasi di wilayah Jabodetabek, Jumat (27/2/2026). Hasilnya, penyidik menyita tumpukan dokumen krusial dan sejumlah perangkat elektronik yang diyakini berkaitan erat dengan aliran dana serta proses penentuan harga proyek tersebut. Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas siapa saja aktor intelektual di balik dugaan kerugian negara pada proyek vital nasional ini.
Source: Koran Tempo February 28, 2026 07:07 UTC