JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susianah Affandy mengatakan, KPAI akan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus kematian Fanli Lahingide (14) setelah keluarga melakukan aduan kepada polisi. Fanli Lahingide adalah siswa SMP Kristen 46, Mapanget Barat, Kota Manado yang meninggal dunia setelah dihukum berlari karena datang terlambat ke sekolah. KPAI meminta Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan evaluasi pada peristiwa ini, terutama terkait pemberian hukuman terhadap siswa di sekolah. Baca juga: Ini Sosok Fanli, Siswa SMP yang Tewas Saat Dihukum Lari oleh Guru di Sekolah"Kasus-kasus ini bersifat kasuistik dan tidak banyak. Perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap proses pendisiplinan siswa," kata Susianah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2019).
Source: Kompas October 03, 2019 07:30 UTC