Adapun 22 perwira tinggi (pati) yang menerima kenaikan pangkat terdiri dari 5 pati TNI AD, 6 pati TNI AL, dan 11 pati TNI AU. Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut Edys Riyanto menyampaikan bahwa laporan korps kenaikan pangkat 22 pati TNI tersebut berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/170/I/2021 tanggal 25 Januari 2021. Baca juga: TNI AD Buka Rekrutmen Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil 2021, Simak Persyaratan hingga Cara Daftarnya...Lantas, apa saja syarat kenaikan pangkat bagi prajurit TNI ? Kenaikan pangkat bagi Prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI," ujar Achmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/1/2021). Adapun sejumlah persyaratan itu berlaku bagi prajurit TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU.
Source: Kompas January 27, 2021 09:00 UTC