TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol tengah menuai sorotan. Sebab, beleid ini tak hanya melarang orang memproduksi dan menjual, tapi juga minum minuman beralkohol. Tiga TujuanDalam RUU ini, ada tiga tujuan larangan minuman beralkohol. Ketiganya yaitu melindungi masyarakat, menumbuhkan kesadaran bahwa minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan para peminum. Tiga GolonganPasal 4 mengatur bahwa larangan minuman beralkohol berlaku untuk tiga golongan yang selama ini sudah banyak dikenal.
Source: Koran Tempo November 13, 2020 00:00 UTC