Sidang di MK, AMPHURI Cs Minta Pasal Umrah Mandiri Dihapuskan - News Summed Up

Sidang di MK, AMPHURI Cs Minta Pasal Umrah Mandiri Dihapuskan


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. - (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Haji dan Umrah mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan secara mandiri. Mereka mendalilkan, pasal tersebut membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa menempatkannya dalam perizinan dan pengawasan yang setara dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Selain itu, mereka juga mempersoalkan Pasal 87A dan Pasal 88A UU Haji dan Umrah. Mereka menilai, kedua pasal ini tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri.


Source: Republika February 23, 2026 14:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */