“Kemudian, dalam uraian argumentasi atau alasan permohonan kami sedikit menyinggung aspek-aspek pengujian secara formil terhadap penjelasan pasal yang dimohonkan untuk diuji yang didasarkan kepada ketentuan Pasal 51A dari UU Mahkamah Konstitusi. Kalaulah MK melakukan pengujian formil terhadap UU maka yang dijadikan batu uji adalah UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut Yusril, penjelasan itu sebenarnya hanya menjelaskan kalimat atau istilah tetapi penjelasan menurut undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh mengandung norma. Pemohon berpendapat bahwa keberadaan Ketetapan MPR yang bercorak pengaturan itu dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia setidaknya telah 3 (tiga) kali menjadi penyelamat Negara Republik Indonesia ketika negara ini mengalami krisis konstitusional. Keempat, MPR telah membuat Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Berhalangan.
Source: Jawa Pos July 24, 2023 13:51 UTC