JawaPos.com–Sidang praperadilan atas kasus penangkapan dua tersangka teroris oleh Densus 88 Mabes Polri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, ditunda. ”Ditunda karena pihak tergugat (Densus 88) berhalangan menghadiri sidang,” ujar Abdullah Mahir, penasihat hukum penggugat seperti dilansir dari Antara di PN Makassar, Rabu (7/7). Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim itu mengatakan, telah mengajukan gugatan praperadilan kepada institusi Polri dalam hal ini Densus 88, atas penangkapan dua terduga masing-masing Muslimin J dan Wahyudin melalui kedua istrinya sebagai klien. Permohonan praperadilan itu diajukan kliennya masing-masing Andi Zakiyah Nurhafizah istri Muslimin J dan Syamsinar istri Wahyudin, beberapa waktu lalu, hingga permohonan disetujui untuk disidangkan. Menurut Abdullah, gugatan praperadilan yang didaftarkan hanya gugatan dari kliennya, Andi Zakiyah Nurhafizah, untuk mempertanyakan penangkapan dan penahanan terhadap suaminya karena dinilai tidak sesuai prosedur.
Source: Jawa Pos July 07, 2021 11:26 UTC