Sidang PK yang diajukan oleh mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, tersebut mengagendakan pembacaan Memori PK dan Penambahan Memori PK. Berkas Memori PK dan Penambahan Memori PK diterima oleh majelis hakim PN Cirebon dan selanjutnya akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA). Tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan sepuluh novum atau bukti baru yang mengklaim bahwa Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, bukan akibat pembunuhan dan pemerkosaan. Hasil Visum Vina di RSD Gunung JatiHasil visum di RSD Gunung Jati yang mendukung klaim kecelakaan. Baca Juga: Kesaksian Dede Bongkar Fakta Baru dalam Kasus Pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Begini Isinya
Source: Republika July 25, 2024 03:52 UTC