REJABAR.CO.ID, CIREBON--Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024). Sidang kedua ini mengagendakan kontra memori atau jawaban dari termohon. Berdasarkan pantauan, petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kota melakukan sterilisasi di ruang sidang Cakra sebelum sidang dimulai. Seperti diketahui, dalam sidang perdana PK yang digelar pada Rabu (24/7/2024), tim kuasa hukum telah menyampaikan Memori PK maupun Penambahan Memori PK. Tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang itu juga berkesimpulan bahwa penyebab kematian Vina dan Eky adalah murni akibat kecelakaan, dan bukan karena pembunuhan dan pemerkosaan.
Source: Republika July 26, 2024 14:05 UTC