Permohonan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan diterima majelis hakim Kamis (8/1/2026). Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyampaikan bahwa surat permohonan penyitaan baru diterima majelis pada hari sidang berlangsung. Dalam persidangan itu, majelis hakim juga mempersilakan tim advokat Nadiem untuk menelaah langsung dokumen permohonan penyitaan yang diajukan jaksa. Karena itu, mereka menilai permohonan penyitaan tidak sejalan dengan ketentuan hukum dan berpotensi melanggar hak-hak terdakwa. Masih dalam sidang yang sama, majelis hakim mengabulkan permohonan Nadiem terkait izin berobat.
Source: Republika January 08, 2026 19:16 UTC