Pemilu 2019 tercatat dalam sejarah sebagai pemilu terkelam. Sebenarnya, bila melihat regulasi pemilu, permasalahan ini muncul dari regulasi pemilu yang ada. Akar permasalahan pemilu 2019 bukan pada kartu suara, bukan pada honor, bahkan bukan tingkat daya tahan tubuh petugas KPPS. 9 Tahun 2019 terutama di pasal pasal 52 poin 6 tidak diubah, maka potensi peristiwa di pemilu 2019 bisa terulang. Faktor kesehatan dan kemanusiaan harus menjadi pertimbangan tersendiri di setiap perumusan regulasi pemilu, terlebih kita masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Source: Kompas March 25, 2022 00:58 UTC