Mahasiswa dan KontraS menggunakan manekin dalam aksi solidaritas untuk Haris dan Fatia di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2022. TEMPO/Febri Angga PalgunaTEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menampik disebut menolak laporan dugaan gratifikasi Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Auliansyah, dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa diadukan lewat laporan polisi atau LP, tapi bentuknya adalah pengaduan atau laporan informasi. Masih mengacu pada KUHAP, dia mengatakan bahwa petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap. Selanjutnya polisi sebut mekanisme pengaduan dugaan korupsi juga berlaku di KPK...
Source: Koran Tempo March 25, 2022 00:50 UTC