Siapa Saja yang Berhak Menerima Subsidi Motor Listrik? - News Summed Up

Siapa Saja yang Berhak Menerima Subsidi Motor Listrik?


Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan subsidi kendaraan listrik, termasuk motor listrik, akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023. Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik? Sementara itu, bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik, pemerintah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik. Selain memberikan bantuan subsidi untuk sekitar 200.000 motor listrik, pemerintah akan memberikan bantuan untuk 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik. HAN REVANDA PUTRAPilihan Editor: Skema Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta, Dibatasi 200 Ribu Unit Motor Listrik Baru


Source: Koran Tempo March 08, 2023 07:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */