TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Perpu Cipta Kerja merupakan perpu kedelapan yang diteken Jokowi selama menjabat. Perpu yang dibentuk Presiden Soekarno meliputi peraturan pada bidang ekonomi sebanyak 94 perpu, bidang sosial 7 perpu, hukum sebanyak 19 perpu, politik 16 perpu, dan pertahanan keamanan sejumlah 8 perpu. Dua perpu itu adalah Perpu Nomor 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Perpu Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pencabutan Perpu Nomor 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. PUTRI SAFIRA PITALOKABaca juga: Selain Perpu Cipta Kerja, Inilah 7 Perpu Lain yang Pernah Dikeluarkan Presiden Jokowi
Source: Koran Tempo January 14, 2023 11:09 UTC