Setelah Haji Ditiadakan - News Summed Up

Setelah Haji Ditiadakan


REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum PP MuhammadiyahSesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494/2020, pemerintah tidak memberangkat kan jamaah haji tahun 1441 H, baik untuk jamaah haji reguler maupun haji khusus. Dalam sejarah haji, bukan hanya kali ini Pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji. Haji merupakan ibadah yang menuntut stamina prima dan ketahanan mental karena sebagian besar rukun dan wajib haji adalah ibadah fisik. Dari sisi pemerintah, memang tidak mudah untuk menyelenggarakan ibadah haji tahun 1441 H.Undang-undang Nomor 8/2019 tentang haji menyebutkan, pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji (Pasal 21/1) yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan (Pasal 1/3). Sampai saat ini, pemerintah belum me laksanakan seluruh tahapan perencanaan: (a) penetapan dan penetapan kuota; (b) penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH); (c) penyediaan akomodasi, trans portasi, dan kesehatan; (d) pelayanan dokumen ibadah haji dan visa; serta (e) penetapan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).


Source: Republika June 05, 2020 04:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...