Menaker Instruksikan Pelaku Usaha Terapkan K3 di New Normal - News Summed Up

Menaker Instruksikan Pelaku Usaha Terapkan K3 di New Normal


Menurut dia, pandemi Covid-19 merupakan momentum pembelajaran bagi semua pelaku usaha tentang pentingnya penerapan K3 secara efektif dan efisien di tempat kerja. Hingga saat ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya yakni pencegahan Covid-19 di perusahaan. Mulai dari perencanaan keberlangsungan usaha, aman kembali bekerja dengan pencegahan Covid-19 hingga perlindungan pekerja dengan pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19. Ida mengatakan, pihaknya juga sudah menyusun protokol tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Kemudian merancang dan mengimplementasikan rencana keberlangsungan usaha, mengomunikasikan rencana keberlangsungan usaha serta pengujian rencana keberlangsungan usaha..


Source: Jawa Pos June 05, 2020 04:20 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...