(Dery Ridwansah/JawaPos.com)HMK, JAKARTA — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) akhirnya disahkan DPR kemarin (6/12). Meski sepakat dengan pengesahaan UU KUHP, PKS memberikan sejumlah catatan. UU KUHP anyar itu baru efektif berlaku setelah tiga tahun. Sementara itu, aksi penolakan pengesahan RKUHP menjadi UU KUHP kemarin tetap digelar masyarakat sipil. Selain itu, KUHP berpotensi melanggengkan praktik korupsi seiring masuknya pasal tindak pidana korupsi sebagai delik biasa di KUHP.
Source: Jawa Pos December 07, 2022 19:05 UTC