Setelah 21 Kali Sidang, Ibu Muda Ini Divonis Huk.. - News Summed Up

Setelah 21 Kali Sidang, Ibu Muda Ini Divonis Huk..


Bahkan, sejak awal pemerintah memberikan akses persidangan terhadap LSM dan kakak kandung Rita yang tinggal di Riau. Dalam hal ini kami menghormati putusan pengadilan. Buruh migran asal Ponorogo, Jatim, yang tersangkut kasus penyelundupan narkoba tersebut diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang kemarin (30/5) setelah 21 kali persidangan. JawaPos.com - Satu lagi tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam melepas nyawa di tiang gantungan negeri jiran Malaysia. Kali ini nasib buruk itu menimpa Rita Krisdianti, 28.


Source: Jawa Pos May 31, 2016 00:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */