Sertifikat Mengemudi Berlaku untuk Pembuatan SIM Mobil, Motor Bagaimana? - News Summed Up

Sertifikat Mengemudi Berlaku untuk Pembuatan SIM Mobil, Motor Bagaimana?


IklanTEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian berencana untuk menerapkan syarat sertifikat mengemudi dalam pembuatan baru Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, persyaratan baru ini disebut hanya berlaku untuk pembuatan SIM kendaraan roda empat (mobil) atau lebih (truk). Baca Juga: Beberapa Hal yang Perlu Diketahui soal Sertifikat Mengemudi sebagai Syarat Pembuatan SIMPersyaratan sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Yusri menilai bahwa sertifikat mengemudi ini harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi. Pilihan Editor: Syarat Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Baru, Kapan Mulai Berlaku?


Source: Koran Tempo June 23, 2023 09:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */