Jimly bersama pimpinan Komnas HAM diterima oleh Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Selain meminta perpanjangan masa pendaftaran komisioner Komnas HAM, Pansel juga meminta DPR selaku pembuat undang-undang meninjau kembali Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Hal ini lantaran dalam undang-undang tersebut jumlah komisioner Komnas HAM disebutkan berjumlah 35 orang. Padahal, hingga undang-undang itu disahkan, tak pernah sekalipun jumlah komisioner Komnas HAM berjumlah 35 orang. Tadi akhirnya dicapai kesepakatan dengan DPR agar jumlah komisioner Komnas HAM ke depan hanya 7 orang," papar Jimly.
Source: Kompas February 21, 2017 02:37 UTC