Pemerintah mestinya memahami konstruksi hukum pasal 83 (1) UU Pemda terkait pemberhentian sementara, tidak melakukan tafsir dalam perspektif politis. Ia mengatakan, sangat jelas bahwa terdakwa Ahok dihadapkan dakwaan primer Pasal 156 a KUHP dengan alternatif Pasal 156 dakwaan subsider. Dia pun mempertanyakan pernyataan Mendagri dan Jaksa Agung, bahwa pemberhentian Ahok menunggu tuntutan Jaksa atau vonis Hakim. Padahal, kata dia, tidak ada satupun kalimat dalam Pasal 83 (1) yang katakan bergantung pada "tuntutan dan vonis" seperti dalih pemerintah. "Tafsir akrobatik pemerintah justru membentuk budaya hukum politis, tidak berpihak pada kepentingan publik, yaitu tidak lagi memahami proses hukum Ahok demi pemenuhan rasa keadilan penegakan hukum pidana Pasal 156a KUHP," ujarnya.
Source: Republika February 21, 2017 02:33 UTC