Ratusan kader PDIP cukur massal merayakan kemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Eri Cahyadi dan Armuji di Kantor DPC PDIP Kota Surabaya, Senin 14 Desember 2020. ANTARA/HO-Media Center Eri-ArmujiTEMPO.CO, Jakarta -Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji, menilai permintaan pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman agar dilakukan pemungutan suara ulang Pilkada Surabaya tidak berdasar. Arif mengatakan, dalam petitumnya, Machfud-Mujiaman tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan sebagai objek perkara yang semestinya menjadi syarat formil permohonan sengketa pilkada di MK. Menurut dia, ada dua garis besar pelanggaran TSM di Pilkada Surabaya, yakni keterlibatan Pemkot Surabaya dan Wali Kota Surabaya periode 2015-2020 Tri Rismaharini, serta kecurangan TSM itu tidak diproses secara benar oleh penyelenggara dan pengawas pemilu. Baca Juga: Sengketa Pilkada Surabaya, PDIP Akan Pakai Putusan Bawaslu Jadi Alat Bukti
Source: Koran Tempo January 27, 2021 15:10 UTC