JawaPos.com – Penghapusan merek dagang Geprek Bensu milik Ruben Onsu resmi dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan surat keputusan dengan nomor: HKI.4-HI.06.06.03-10/2020 tertanggal 06 Oktober 2020. Penghapusan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan merek Geprek Bensu dimenangkan oleh Benny Sujono. Setelah sekitar 6 hari dari diterbitkanya surat penghapusan oleh Dirjen KI atau pada 12 Oktober 2020, pihak Ruben Onsu kembali mendaftarkan merek dagangnya Geprek Bensu + Lukisan ke DJKI dengan nomor permohonan DID 2020061194. Kabar pendaftaran ulang ini dibenarkan Minola Sebayang selaku pengacara Ruben Onsu. Oleh karena itu, Ruben Onsu tetap boleh jika mendaftarkan kembali mereknya meskipun sempat kalah di MA dan telah dihapus oleh Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM.
Source: Jawa Pos October 19, 2020 15:29 UTC