REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC., pemilik ChatGPT, sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Secara total, DJP menunjuk tiga perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE pada November 2025. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l. Selain dari PPN PMSE, pemerintah juga menyerap pajak dari tiga sektor digital lainnya, yakni pajak atas aset kripto dengan total Rp 1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp 4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 3,94 triliun. Rosmauli menyatakan realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Source: Republika December 29, 2025 14:36 UTC