REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 resmi dapat disalurkan dan ditebus petani serta pembudidaya mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Penetapan pagu dan alokasi pupuk bersubsidi menjadi penanda kesiapan pemerintah menjalankan program subsidi pupuk sejak hari pertama 2026. Alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2026 ditetapkan sebesar 9,55 juta ton berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1360/Kpts/HK.150/M/12/2025 tanggal 12 Desember 2025. Alokasi tersebut terdiri atas pupuk Urea 4.423.023 ton, NPK 4.471.026 ton, NPK untuk kakao 81.179 ton, pupuk organik 558.273 ton, serta pupuk ZA 16.449 ton. PT Pupuk Indonesia menyatakan kesiapan operasional untuk mengeksekusi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Source: Republika December 29, 2025 14:14 UTC