Selundupkan 11,2 Kg Sabu, Warga Malaysia Divoni.. - News Summed Up

Trending Today


Selundupkan 11,2 Kg Sabu, Warga Malaysia Divoni..


JawaPos.com SANGGAU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau memvonis Ong Bok Seong alias Ungle penjara seumur hidup, Jum'at (23/9). Warga Malaysia ini terbukti menyelundupkan 11,2 kilogram (Kg) Narkoba jenis sabu. Dalam sidang yang sama di di PN Sanggau, Kalbar ini, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Didit Pambudi, SH memvonis bersalah Abang Hendri Gunawan, Warga Indonesia yang menjadi sopir mobil Innova putih pembawa sabu dengan 13 tahun penjara. Putusan Hakim terhadap pria 67 tahun itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengancam hukuman mati. “Kita akan lakukan upaya banding, karena sesuai dengan ketentuan KUHP,” tegas Ulfan sebagaimana dikutip Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Sabtu (24/9).


Source: Jawa Pos September 23, 2016 21:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */