JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah menyerahkan perbaikan materi gugatan soal cuti kampanye kepada Mahkamah Konstitusi. Kini, Ahok menunggu panggilan dari MK untuk sidang kembali. Salah satunya adalah untuk memaparkan kerugian konstitusi terkait pasal soal cuti kampanye bagi petahana dalam Undang-Undang tentang Pilkada. Ahok mengajukan uji materi pasal 70 (3) UU itu. Menurut aturan yang ada sekarang, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.
Source: Kompas August 29, 2016 07:30 UTC