RADARBANDUNG.id- Jam kerja PNS serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya menjadi lebih singkat selama bulan Ramadan 2024/1445 H. Dari sebelumnya 37 jam 30 menit dalam seminggu, menjadi 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. “Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret 2024, Segini BesarannyaPada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Source: Jawa Pos March 10, 2024 09:41 UTC