Selama PSBB Proporsional di Depok, Kantor dan Pabrik Wajib Pekerjakan 50 Persen Pegawai dari Rumah - News Summed Up

Selama PSBB Proporsional di Depok, Kantor dan Pabrik Wajib Pekerjakan 50 Persen Pegawai dari Rumah


DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok memasuki fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional mulai Jumat (5/6/2020) ini. Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat), di mana ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian. Baca juga: Kilas Balik PSBB Depok pada Mei 2020: Kejutan di Ujung BulanAkan tetapi, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem piket pegawai kantor agar kapasitas kantor yang terisi hanya 50 persen. PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus. Selama PSBB Proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik dengan orang lain.


Source: Kompas June 05, 2020 04:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...