Sekolah Dipajaki, Pemerintah Langgar Konstitusi - News Summed Up

Sekolah Dipajaki, Pemerintah Langgar Konstitusi


KOMPAS.com - Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Jika itu terjadi, maka pemerintah benar-benar melanggar konstitusi. "Ini pemerintah sudah melanggar konstitusi, jikalau memungut pajak pada sekolah," ucap Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji kepada Kompas.com, Jumat (11/6/2021). Baca juga: Ini Manfaat Madu Hitam Menurut Pakar UnairPelanggaran konstitusi itu, kata dia, karena pemerintah tidak menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 31. Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan atau sekolah.


Source: Kompas June 11, 2021 06:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...