IklanTEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ Bersama pemerintah. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, RUU DKJ memiliki dua kekhususan, yaitu di bidang pemerintahan dan kelembagaan. Suhajar menyampaikan hal itu menanggapi sejumlah pertanyaan anggota Panja RUU DKJ yang mempertanyakan kekhususan DKJ setelah tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara. Dia menyebut dua kewenangan khusus pemerintahan DKJ itu termaktub dalam Pasal 19 RUU DKJ. Menurut dia, norma-norma dalam RUU DKJ belum mencerminkan kekhususan DKJ.
Source: Koran Tempo March 16, 2024 21:05 UTC