Sekda Bondowoso Syaifullah Jadi Tersangka Kasus Pengancaman - News Summed Up

Sekda Bondowoso Syaifullah Jadi Tersangka Kasus Pengancaman


BONDOWOSO, KOMPAS.com – Polres Bondowoso menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Syaifullah sebagai tersangka atas kasus pengancaman. Syaifullah disangkakan Pasal 45b UU ITE Jo 335 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. "Satreksrim Polres Bondowoso hari Jumaat sudah menggelar perkara dan sudah ekspos juga dengan kejaksaan sehingga status inisial S dinaikkan menjadi tersangka," kata Kasatresrim Bondowoso AKP Agung kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (15/6/2020). Baca juga: Heboh Video TikTok Pejabat Bondowoso di Atas Meja Kantor, Tari Ular Bersama PerempuanSementara itu, kuasa hukum Syaifullah, Achmad Husnus Sidqi mengaatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjadi saksi. Baca juga: Viral Video Sekda Bondowoso Anggap Covid-19 hanya Opini, Ini KlarifikasinyaDia menegaskan bahwa siapapun yang menjadi tersangka belum tentu bersalah.


Source: Kompas June 15, 2020 09:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */