Menanggapi hal itu Kepala Balitbang DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, kenaikan ambang batas parlemen hanya akan membuat banyak suara rakyat menjadi sia-sia. “Jika parliamentary threshold naik menjadi 7 persen, maka bakal ada 29 juta suara pemilih sah yang bakal terbuang atau setara seperlima dari suara sah. Belum ada identifikasi permasalahan yang jelas dari ambang batas parlemen 4 persen, sehingga dirasa perlu untuk menaikkan ambang batasnya. Sebab, dengan tingginya ambang batas parlemen, maka bisa sangat mungkin tokoh-tokoh potensial, yang punya komitmen tegas dan jelas dalam memperbaiki kehidupan politik, dan memunculkan alternatif ide, tidak berhasil masuk parlemen karena parpolnya tersungkur oleh ambang batas parlemen yang terlalu tinggi. “Peningkatan ambang batas parlemen merupakan pembatasan hak dan kedaulatan rakyat untuk berkumpul dan membuat institusi bernama partai politik untuk memperjuangkan idealismenya.
Source: Jawa Pos June 15, 2020 09:00 UTC