JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Orang sekaya eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, mengaku kesulitan membayar ganti rugi kepada korban penganiayaan oleh anaknya, senilai Rp 120 M.Sebagaimana diketahui, anak dari Rafael Alun, yakni Mario Dandy Satriyo telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Dalam suratnya ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rafael mengaku kesulitan membayar ganti rugi senilai Rp 120 miliar karena asetnya sudah disita KPK atas kasus dugaan gratifikasi. Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan biaya restitusi atau ganti rugi untuk korban penganiayaan yang harus ditanggung Mario senilai Rp 120 miliar. yang harus ditanggung Mario senilai Rp 120 miliar. Rafael mengaku kesulitan untuk membayar biaya restitusi ke keluarga David.
Source: Koran Tempo July 26, 2023 22:34 UTC