Selain itu, ada penyesuaian biaya pelaksanakan ibadah umrah karena adanya ketentuan seperti kewajiban tes PCR dan karantina yang tentunya menambah biaya. Sebelum pandemi, referensi biaya umrah adalah sebesar Rp 20 juta dan pada masa pandemi Covid-19 menjadi Rp 26 juta. Terkait biaya itu, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi pun membeberkan rincian biaya melaksanakan ibadah umrah. Jadi artinya, biaya melaksanakan ibadah umrah sekaligus biaya karantina dan PCR, paling murah adalah 36 juta dan paling mahal senilai Rp 62 juta. Adapun, berikut daftar harga untuk hotel karantina dari Sapuhi:Zuri Express Mangga DuaSingle Rp 8 jutaDouble Rp 10 jutaRoyal Palm HotelSingle Rp 8,51 jutaDouble Rp 12,51 jutaFave BandaraSingle Rp 9,15 jutaDouble Rp 12,5 jutaHarris Suite Puri MansionSingle Rp 9,62 jutaDouble Rp 14,15 jutaThe 101 DharmawangsaSingle Rp 10,15 jutaDouble Rp 15,15 jutaThe Sultan JakartaSingle Rp 15,5 jutaDouble Rp 19,5 jutaLe Meridien JakartaSingle Rp 16,95 jutaDouble Rp 24,95 jutaIntercontinental Jakarta Pondok IndahSingle Rp 19,53 jutaDouble Rp 27 juta.
Source: Jawa Pos January 04, 2022 03:53 UTC