JAKARTA, LIPO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyimpulkan bahwa laporan dugaan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024, memenuhi syarat administratif dan materiil. Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, pihaknya pada Selasa (30/4/2024) juga telah menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat materiil. (Laporan terkait dugaan tindakan asusila Hasyim) sudah memenuhi syarat materiil," kata Raka ketika dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Rabu (1/5/2024). Dia hanya bisa memastikan bahwa sidang atas perkara dugaan tindakan asusila Hasyim itu akan berlangsung tertutup. Maria hanya menjelaskan duduk perkara dugaan perbuatan asusila Hasyim itu.
Source: Republika May 02, 2024 12:44 UTC